DIPLOMASI PERTAHANAN INDONESIA-ARAB SAUDI
DIPLOMASI PERTAHANAN INDONESIA-ARAB SAUDI SEBAGAI UPAYA PENGEMBANGAN KEKUATAN MILITER INDONESIA*
Ahmad Zainal Mustofa**
Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Email: ([email protected])
Abstract
This article explains the cooperative relationship in the defense sector between Indonesia and Saudi Arabia. Diplomatic relations between the two countries are well established. Saudi Arabia and Indonesia have a relationship with each other in carrying out their foreign policy. The method used in this research is descriptive analytical method and defense diplomacy approach as a means to elaborate the discussion. After doing research, it can be concluded that in carrying out political policies, especially foreign countries, these two countries have a cooperation program in the defense sector. This cooperation program in the defense sector is a diplomatic effort of the two countries to strengthen national security. Defense diplomacy carried out by Indonesia against Saudi Arabia includes the exchange and education of military soldiers, in the fields of technology and humanitarian missions. Diplomatic relations with Saudi Arabia are the main attraction for Indonesia, considering that Indonesia has national interests with Saudi Arabia both in the defense sector and in other fields.
Keywords: Indonesia, Saudi Arabia, Defense Diplomacy, National Interests
1. Pendahuluan
Perkembangan dunia yang mengalami transisi dari era tradisional menuju modern ditandai dengan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal ini meningkatkan intensitas hubungan antara satu negara dengan negara lainnya. Sejalan dengan peningkatan relasi negara yang terjadi, maka semakin meningkat pula hubungan internasional negara-negara dalam berbagai bentuk perjanjian internasional, tidak terkecuali dalam bidang pertahanan (Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia 2016). Setiap negara tentunya memiliki kebijakan-kebijakan untuk kepentingan negara mereka, baik itu kebijakan yang dalam negeri maupun luar negeri. Di dalam lingkup hubungan internasional, Indonesia memiliki kebijakan luar negeri sebagai landasan untuk berdiplomasi dalam dunia global (Putera 2020).
Dalam menjalin hubungan internasional dengan berbagai negara, Indonesia memiliki kebijakan nasional mengenai politik luar negeri yang menekankan pada kerjasama bilateral, regional dan internasional (Sihbudi 1997, 39). Adapun prinsip kebijakan politik luar negeri yang dianut oleh Indonesia yaitu bebas-aktif. Sebagai pedoman dasar politik luar negeri, Indonesia mengacu pada ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalankan politik luar negeri bebas-aktif (Putera 2020).
Kebijakan Indonesia yang menganut politik luar negeri bebas-aktif tentu saja mengacu kepada sila ke-dua dalam butir Pancasila, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Bila ditelisik lebih jauh, maksud dari sila ke-dua ini meliputi persamaan derajat, hak dan kewajiban sebagai manusia yang sebangsa dan tanah air. Kemudian bangsa Indonesia merasa sebagai bagian dari negara-negara yang ada di seluruh dunia, maka dari itu Indonesia mengembangkan sikap saling menghormati dengan berbagai pihak dan bekerjasama dengan negara-negara lain (Sihbudi 1997, 59-60).”
Prinsip bebas-aktif tentu saja memiliki makna humanisme yang membuat Indonesia menjadi negara yang bisa menjangkau segala elemen-elemen dunia internasional. Kata “bebas” sendiri memiliki makna bahwa Indonesia tidak memihak kepada siapapun. Indonesia berpijak pada posisi yang netral sehingga menjaga diri untuk tidak berpartisipasi kepada perilaku yang tidak selaras dengan prinsip dan cita-cita bangsa. Sementara itu, kata “aktif” memiliki makna bahwa Indonesia tidak hanya pasif dan berdiam di tempat melainkan Indonesia aktif membangun relasi internasional dengan berbagai negara untuk mewujudkan ketertiban dunia. Dengan berpegang teguh pada prinsip politik bebas-aktif, bangsa Indonesia menjadi lebih fleksibel dalam menentukan arah, sikap dan kebijakan. Kemudian Indonesia juga bisa memposisikan diri sebagai negara kesatuan yang berdaulat sebagaimana amanah konstitusi yang tercantum dalam Undang-undang Dasar 1945. Prinsip politik luar negeri bebas-aktif inilah yang kemudian menjadi landasan kebijakan sekaligus rule of national interest state. Dengan demikian, posisi Indonesia dalam konstelasi politik global menjadi negara yang memiliki hak penuh dalam menentukan arah kebijakan-kebijakan sesuai keinginan tanpa adanya intervensi pihak lain (Welianto 2020).
Politik luar negeri suatu negara berkaitan erat dengan aspirasi yang berkembang di dalam negeri. Demikian pula sikap Indonesia dalam mengelola politik luar negeri sangat erat kaitannya dengan falsafah dan ideologi Pancasila maupun UUD 1945. Kedua hal tersebut merupakan landasan hukum primer yang berlaku di Indonesia pasca zaman kemerdekaan 17 Agustus 1945 (Sihbudi 1997, 60). Hal ini untuk memberikan jaminan ketenangan dalam hal keamanan dan ekonomi baik dalam lingkup nasional maupun internasional.
Selain domain keamanan dan ekonomi, terdapat perhatian terhadap kebijakan utama yang terkait dengan nilai-nilai inti kepentingan negara. Kepentingan ini termasuk gagasan normatif tentang bagaimana negara dalam sistem internasional membangun sebuah komunitas yang memiliki kepentingan bersama. Seperti yang ditunjukkan oleh Deutsch, hal itu penting untuk membangun nilai rasa dan identitas bersama antar negara. Hal ini dikarenakan negara yang memiliki ideologi atau institusi yang serupa akan mengembangkan kepentingan kebijakan yang serupa. Jenis perhatian ini memiliki kekuatan penjelas yang kuat tentang bagaimana negara membuat keputusan kebijakan luar negerinya. Para pemimpin negara akan berusaha untuk memprioritaskan lingkungan yang stabil dan aman bagi semua peserta global untuk menciptakan lingkungan investasi yang lebih stabil (Chong and Wu n.d., 398).
Salah satu kawasan yang menjadi prioritas kerjasama internasional Indonesia adalah Timur Tengah. Dari aspek historis, penyebutan istilah Timur Tengah digunakan pasca Perang Dunia II yang mengakomodir beberapa kawasan. Di sebelah utara, kawasan ini memiliki batas di wilayah Laut Kaspia dan Laut Hitam. Kemudian terdapat negara Afghanistan dan Pakistan di sebelah timur kawasan. Serta keberadaan Laut Arab, Teluk Aden, dan Sahara menjadi batas kawasan di sebelah selatan (S. and dkk. 2010, 305). Kerajaan Arab Saudi adalah satu negara Timur Tengah yang menjalin kerjasama dengan pemerintah Republik Indonesia. Adapun bentuk hubungan kerjasama bilateral yang familiar di masyarakat adalah di bidang penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan secara rutin setiap tahunnya. Indonesia dan Arab Saudi sudah menjalin hubungan kerjasama dalam kurun waktu yang cukup lama, sejak era presiden Soekarno hingga masa Joko Widodo.
Kehadiran Raja Salman di Indonesia pada tanggal 1 Maret 2017 menjadi bukti adanya hubungan yang erat antara kedua negara. Kunjungan ini pun merupakan kunjungan yang bersejarah karena untuk pertama kalinya sejak 47 tahun silam, Arab Saudi mendatangi Indonesia. Hal ini sekaligus menjadi rangkaian dari kegiatan safari politik dan diplomatik Arab Saudi ke beberapa negara. Peristiwa ini pun tentu dioptimalkan oleh pemerintah Indonesia. Pemerintah tentunya berharap dapat mendiskusikan banyak hal termasuk bidang pertahanan (Susilo 2020).
Namun berkaitan dengan aspek national global defense, bagaimana diplomasi Indonesia terhadap Arab Saudi dalam bidang pertahanan? Bidang pertahanan merupakan elemen penting suatu negara dalam mempertahankan kedaulatannya. Upaya pertahanan sendiri tidak hanya bertumpu pada kekuatan dalam negeri, tetapi perlu adanya suatu hubungan pertahanan dengan negara-negara lain untuk membantu menjaga stabilitas keamanan dari dalam dan luar negara. Penelitian ini akan menguraikan bentuk diplomasi pertahanan kedua negara yang telah terjalin sejak masa pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga Joko Widodo.
2. Tinjauan Pustaka
Penelitian ini tentu saja bukan yang pertama dalam khazanah keilmuan. Tentu saja ada beberapa penelitian serupa yang pernah dikaji sebelumnya oleh para peneliti, antara lain penelitian Budyanto Putro Sudarsono, dkk yang berjudul Diplomasi Pertahanan Indonesia Dalam Mencapai Kepentingan Nasional. Penelitian ini menjelaskan tentang peran diplomasi pertahanan Indonesia dalam mencapai kepentingan nasionalnya, serta pelaksanaan diplomasi pertahanan yang bersumber dari kekuatan militer, politik, ekonomi, intelijen dan lainnya. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa peran diplomasi pertahanan Indonesia belum optimal. Kemudian faktor-faktor yang turut mempengaruhi peran diplomasi Indonesia juga bisa dilihat dari beberapa spek yaitu aspek kapasitas dan kapabilitas TNI, aspek kerja sama antar instansi serta penyusunan strategi nasional (Sudarsono and dkk. 2018, 86).
Adapun posisi penulis dalam penelitian ini akan meneliti tentang hubungan kerja sama antara Indonesia dan Arab Saudi dalam bidang pertahanan. Penulis akan menguraikan sikap politik luar negeri Indonesia dan diplomasinya dengan Arab Saudi. Kemudian penulis akan mengemukakan bentuk-bentuk kerja sama bilateral yang telah disepakati oleh kedua negara. Penulis juga akan mengemukakan kepentingan nasional Indonesia dalam menjalin hubungan kerja sama bersama Arab Saudi dari aspek pertahanan negara.
Untuk menguraikan hubungan kerja sama antara Indonesia dan Arab Saudi di bidang pertahanan, penulis menggunakan pendekatan diplomasi pertahanan. Diplomasi pertahanan sendiri merupakan cara dan strategi dalam menjalin hubungan erat melalui berbagai aspek kerjasama. Adapun bentuk kerjasama tersebut meliputi bidang politik, ekonomi, pertahanan dan keamanan serta berbagai aspek lainnya. Kerjasama ini kemudian menciptakan hubungan pertemanan antar negara-negara yang dapat saling bekerja sama lebih jauh (Sudarsono and dkk. 2018, 87).
Diplomasi sejatinya merupakan suatu terminologi dalam studi hubungan internasional. Nama tersebut merupakan wujud konkret dan teknis tengan bagaimana suatu negara berkeinginan untuk merealisasikan kepentingan-kepengtingan sebagai program kebijakan nasional. Menurut sebagaian pendapat, diplomasi merupakan aspek studi yang tersusun dari tiga aspek, yaitu aspek ontologis, epistemologis, serta aksiologis. Sedangkan pendapat yang lainnya menyebutkan bahwa diplomasi sebagai sebuah seni yang merujuk kepada ketiadaan rigiditas dalam implementasinya. Diplomasi berkaitan erat dengan politik luar negeri. Hal ini dikarenakan diplomasi merupakan implementasi dari kebijakan luar negeri yang dilaksanakan oleh pejabat-pejabat resmi suatu negara. Di beberapa negara, Menteri Luar Negeri memiliki tanggung jawab dalam menjalankan dan memformulasikan kebijakan luar negeri. Sedangkan dalam implementasi diplomasi, kewenangan pelaksanaannya bisa diberikan kepada para diplomat dan perwakilan-perwakilan yang ditempatkan di luar negeri dan di dalam organisasi-organisasi internasional baik secara bilateral dan multilateral (Anugerah and Endiartia 2017, 32-33).
Dalam melaksanakan diplomasi pertahanan, baik diplomasi secara umum maupun diplomasi pertahanan harus mampu menentukan kebijakan dalam bidang defense diplomacy dengan menganalisis dan mempertimbangkan berbagai unsur yang berkaitan dengan aspek pertahanan. Hal ini kemudian menjadi penting karena diplomasi pertahanan adalah pilar utama untuk menerapkan kebijakan luar negeri suatu negara dalam bidang politik dan ekonomi serta bidang-bidang lainnya. Maka dari itu, suatu negara yang kuat dalam aspek pertahanannya –termasuk di dalamnya bidang diplomasi pertahanan- dapat mencegah potensi ancaman yang bersifat historis dan aktual dari dalam dan luar negeri.
Diplomasi pertahanan juga merupakan bagian utuh yang tidak terpisahkan dari kebijakan pertahanan suatu negara, yaitu memberikan arah kebijakan pada tujuan akhir yang ingin dicapai (goal-ends), dan bagaimana upaya untuk mencapainya (ways) yaitu strategi (strategies) apa yang nantinya hendak digunakan untuk meraih tujuan tersebut, serta bagaimana alat (means) yang akan digunakan yaitu kapabilitas (capabilities) yang harus dimiliki yang dijadikan alat untuk mencapai tujuan tersebut (Supriyanto 2014, 156).
Diplomasi pertahanan menjadi aspek penting dalam mempertahankan kedaulatan suatu negara dari ancaman musuh. Diplomasi pertahanan bertujuan untuk menguatkan posisi suatu negara ketika dilanda dilema keamanan dan ancaman dari negara lain. Kemudian diplomasi pertahanan juga bisa dilakukan untuk memperkuat aspek internal dan eksternal suatu negara dengan pengembangan sumber daya manusia. Sebagaimana hubungan diplomasi pertahanan antara Indonesia dan Arab Saudi. Kedua negara ini memanfaatkan diplomasi pertahanan untuk memperkuat sisi pertahanan mereka. Baik Indonesia maupun Arab Saudi juga memiliki kepentingan nasional yang menjadi benefit and bargaining bagi perkembangan pada aspek pertahanan dan keamanan.
3. Metode Penelitian
Metode penelitian merupakan cara yang digunakan dalam sebuah penelitian. Metode penelitian meliputi kegiatan berfikir dan bertindak untuk mencapai tujuan dalam sebuah penelitian (Kartini 1996, 20). Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research). Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara mengumpulkan berbagai macam informasi yang telah diverifikasi dan tentu saja berkaitan dengan objek penelitian. Adapun acuan yang menjadi referensi dalam penelitian berasal dari buku-buku, kemudian artikel, serta berbagai sumber yang masih relevan (Mardalis 2008, 28). Adapun metode yang digunakan adalah metode deskriptif analitis. Metode ini memfokuskan pada pengumpulan data dan menghimpun berbagai data yang berkaitan dengan pembahasan, kemudian dianalisis. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu teknik dokumentasi. (Moehnilabib and dkk 1997, 89). Semua sumber yang telah terkumpul kemudian difilterisasi oleh penulis agar bisa menghasilkan data yang akurat secara substansial dan esensial.
- Hasil dan Diskusi
- 4.1. Politik Luar Negeri Dan Aspek Pertahanan Indonesia
Politik luar negeri suatu negara umumnya dipengaruhi oleh falsafah bangsa yang dijadikan pegangan, kepentingan nasional negara, figur-figur yang memerintah di dalam negara. Kemudian kemampuan ekonomi dan militernya juga dapat dipengaruhi oleh keadaan lingkungan nasional dan internasionalnya. Menurut William D. Coplin, terdapat empat faktor yang dapat menentukan kebijakan luar negeri suatu negara, yaitu, sikap pengambilan keputusan, politik domestic, faktor ekonomi dan militer, serta lingkungan internasional (Sihbudi 1997, 60).
Secara khusus, politik luar negeri Indonesia adalah proses implementasi kebijakan dalam melaksanakan hubungan dengan negara lain maupun organisasi internasional. Hal ini dilakukan untuk menghadapi masalah internasional yang dihadapi guna mencapai tujuan nasional. Adapun pelaksanaan politik luar negeri tersebut melalui praktik diplomasi yang aktif membangun relasi, kreatif dan antisipatif. Tidak hanya itu, teguh dalam memegang prinsip dan pendirian serta luwes dalam melakukan pendekatan juga menjadi faktor penting dalam melaksanakan diplomasi (Susetyorini n.d.).
Pada era globalisasi ini, politik luar negeri tidak hanya menjadi milik aktor negara. Keterlibatan aktor non negara tidak jarang mampu menghasilkan perilaku internasional yang cenderung berpotensi untuk memperbesar pengaruh terhadap kebijakan luar negeri pemerintah melalui berbagai jejaring global. Keterlibatan para aktor dalam berbagai isu global tersebut tentu saja menambah kompleksitas dalam permasalahan politik global kontemporer. Maka dari itu, tindakan aktor non negara menjadi atensi pemerintah untuk menyikapi kompleksitas permasalahan secara bijaksana agar kepentingan nasional suatu negara tidak dirugikan (Wuryandari n.d., 68).
Berkaitan dengan politik luar negerinya, Indonesia juga memiliki kebijakan-kebijakan untuk memberikan keuntungan terhadap negara. Baik itu dalam hal kebijakan luar negeri, pertahanan, konstelasi politik dan diplomatik. Khusus dalam bidang pertahanan, Indonesia memiliki legitimasi terhadap beberapa aspek hukum terkait pertahanan. Pemerintah menyadari bahwa bidang pertahanan merupakan aspek pendukung utama untuk mempertahankan negara dari ancaman serangan negara lain.
Sebagai negara yang merdeka, bersatu dan berdaulat, pelaksanaan diplomasi Indonesia berpedoman pada asas kesamaan derajat, menjunjung tinggi sikap saling menghormati, serta saling menguntungkan. Kemudian tidak turut mencampuri urusan dalam negeri pada masing-masing negara. Pelaksanaan kegiatan politik luar negeri tersebut dapat dilaksanakan melalui forum bilateral maupun multilateral berdasarkan prinsip yang menjadi acuan politik luar negeri Indonesia (Susetyorini n.d., 131).
Aspek pertahanan negara Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam kedua UU tersebut dijelaskan bahwa pertahanan negara adalah segala usaha untuk menegakkan kedaulatan negara dan mempertahankan keutuhan wilayah Indonesia. UU tersebut juga menjelaskan sikap Indonesia dalam memberikan perlindungan serta keselamatan kepada segenap bangsa dari ancaman dan gangguan yang mengintai keutuhan bangsa dan negara (Supriyanto 2014, 97).
- Prinsip Dan Ruang Lingkup Kerja Sama Pertahanan
Kerja sama pertahanan (defense cooperations) merupakan kebijakan politik luar negeri suatu negara dalam dunia internasional yang termasuk ke dalam kriteria kerja sama organisasional. Hal ini dikarenakan kerja sama tersebut dilakukan oleh kedua negara atau lebih, bahkan bisa mencapai 28 negara seperti Pakta Pertahanan Atlantik Utara. Apabila kerja sama dilakukan oleh dua negara, maka disebut kerja sama bilateral, kemudian apabila kerjasama dilakukan oleh tiga negara atau lebih maka disebut multilateral. Melihat dari bentuknya, kerja sama dalam aspek pertahanan merupakan kerja sama yang dilakukan secara formal (formal cooperation) antara dua negara atau lebih. Kerja sama formal ini dikarenakan dalam pelaksanaannya menggunakan suatu treaty atau agreement baik yang mengikat (binding) maupun yang tidak mengikat (non-binding), yaitu dengan sebutan perjanjian kerja sama (Supriyanto 2014, 139).
Untuk melakukan kerja sama dalam bidang apapun, terutama kerjasama bidang pertahanan perlu mempertimbangkan berbagai hal yang terkait dengan kecenderungan kondisi nasional, regional dan global. Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut akan ditentukan tujuan dari kerja sama pertahanan, yang tentunya harus berlandaskan prinsip-prinsip yang berlaku untuk kepentingan nasional dan yang berlaku secara internasional. Hal ini dikarenakan walaupun sifatnya adalah kerja sama pertahanan, namun tetap merupakan kerjasama internasional yang harus dilandasi oleh norma dan standar internasional (Supriyanto 2014, 145-146).
Gambar 1
Alternatif Kerangka Kerja Analisis untuk Melakukan atau Tidak Melakukan Kerja Sama Pertahanan dengan Negara Tertentu (Supriyanto 2014, 146)
Secara umum politik luar negeri sering dipahami sebagai bentuk realisasi yang sudah direncanakan dalam pembahasan politik dalam negeri. Dengan demikian, kebijakan luar negeri suatu negara menjadi sesuatu yang berkembang dan tidak berada di dalam ruang yang vakum, namun kebijakan tersebut merupakan interaksi dinamis dalam masyarakat internasional serta interaksi antara mengenai adanya persoalan-persoalan lokal dan global (Wuryandari 2011, 140).
Dalam mengimplementasikan kerja sama di bidang pertahanan, terdapat role of law yang mengatur tentang norma dan standarisasi yang harus dipatuhi dan dilaksanakan serta dijadikan prinsip oleh setiap penandatangan dokumen kerja sama. Adapun prinsip kerja sama tersebut antara lain (Supriyanto 2014, 151):
- Saling menghormati kemerdekaan masing-masing pihak.
- Penghormatan penuh terhadap kedaulatan dam integritas teritorial masing-masing negara.
- Tidak saling mencampuri urusan dalam negeri masing-masing.
- Kesetaraan.
- Saling menguntungkan.
- Hidup berdampingan secara damai.
- Tidak saling melakukan agresi.
- Diakui dan dijalankannya norma-norma hukum internasional yang diakui secara universal.
- Pacta Sun Servanda (mematuhi kesepakatan yang telah dibuat, apabila melanggar maka akan mendapatkan sanksi atau hukuman dari masyarakat internasional)
Ruang lingkup kerja sama pertahanan biasanya tercantum pada suatu pasal dalam Defense Coorporation Agreement (DCA). Hal tersebut menjadi bagian penting karena substansi dari pengikatan kerja sama ini menjelaskan bahwa DCA menyangkut ruang wilayah atau teritorial suatu negara yang akan bersinggungan dengan kedaulatan wilayah negara lain.
Adapun ruang lingkup kerja sama biasanya, yaitu: pertama, teknis melalui pertukaran data teknis ilmiah. Kedua, pertukaran para ahli, teknisi, dan peserta serta dosen militer. Ketiga, dukungan produksi berhubungan dengan peralatan dan komponen pertahanan. Keempat, industri pertahanan. Kelima, alih teknologi. Keenam, bantuan teknis. Ketujuh, pendidikan dan latihan. Kedelapan, pertukaran informasi intelijen. Kesembilan, ilmu pengetahuan dan teknologi pertahanan. Kesepuluh, pertukaran personil. Kesebelas, kunjungan. Keduabelas, latihan bersama dalam bidang operasi, logistik dan intelijen. Ketigabelas, latihan gabungan dan latihan bersama. Keempatbelas patroli gabungan dan latihan bersama. Kelimabelas, patroli bersama dan atau gabungan. Keenambelas, pengembangan dan latihan komunikasi, peperangan elektronika dan TI. Ketujuhbelas, penelitian dan pengembangan. Terakhir, maritim dan lain sebagainya (Supriyanto 2014, 152).
- Bentuk Kerjasama RI-Arab Saudi di Bidang Pertahanan
Indonesia dan Arab Saudi, dua negara mayoritas Muslim, memiliki hubungan diplomatik sejak tahun 1950. Namun perkembangan aspek pertahanan dari hubungan tersebut adalah tren yang lebih baru yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Peristiwa penting dalam konteks itu adalah penandatanganan perjanjian kerja sama pertahanan (DCA) pertama antara kedua negara pada tahun 2014 (Parameswaran 2018).
Arab Saudi dan Indonesia menandatangani perjanjian kerjasama pertahanan (DCA) pertama yang mencakup pelatihan dan pendidikan, upaya kontra-terorisme dan industri pertahanan. Baik Indonesia maupun Arab Saudi sepakat untuk bekerja sama dalam peningkatan kapasitas kedua negara untuk meningkatkan profesionalisme dengan membuka kesempatan melaksanakan kegiatan latihan bersama. Hal ini sekaligus menjadi traktat internasional pertama dalam kerja sama kedua negara di bidang pertahanan (Santosa 2014).
Traktat (agreement) internasional merupakan dasar hukum dan panduan dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan, baik yang terdapat dalam ruang lingkup kerja sama yang ada pada perjanjian maupun pasal-pasal lainnya dari perjanjian tersebut. Traktat memiliki bermacam-macam nama, beberapa di antaranya menunjukan perbedaan prosedur atau derajat formalitasnya. Istilah nama-nama tersebut seperti Konvensi (convention), Protokol (protocol), Persetujuan (agreement), Arrangement, Proses Verbal (verbal process), Statute (statute), Deklarasi (declaration), Modus Vivendi, Pertukaran Nota (exchange of letter or note), Ketentuan Penutup (final act), Ketentuan Umum. Namun untuk persetujuan-persetujuan resmi mengenai perdamaian, aliansi atau hal-hal penting lainnya, biasanya menggunakan istilah traktat (Supriyanto 2014, 141).
Dalam buku Tentang Ilmu Pertahanan, Makmur Supriyanto menjelaskan perihal perjanjian kerja sama Kementerian Pertahanan yang pernah diproses, mulai dari draft hingga menjadi perjanjian yang ada di Kemhan. Tentunya baik yang diketuai oleh staf dari Kemlu maupun yang didampingi oleh Kemlu, salah satunya (Supriyanto 2014, 144):
- Statuta
Istilah ini merupakan peraturan penting mengenai pelaksanaan fungsi lembaga internasional yang terhimpun, misalnya Statuta Mahkamah Internasional tahun 1945. Statuta ini juga sebagai alat tambahan legitimasi bagi konvensi yang menetapkan peraturan-peraturan yang akan diterapkan.
- Pertukaran Nota
Istilah ini merupakan suatu metode tidak resmi yang pada akhir-akhir ini seringkali digunakan. Dengan pertukaran nota ini, negara-negara mengakui suatu kepentingan, kewajiban-kewajiban bersama yang mengikat mereka. Pertukaran nota ini adakalanya dilakukan melalui utusan diplomatik atau militer negara yang bersangkutan. Ratifikasi tidak perlu, namun akan menjadi perlu jika hal itu sesuai dengan niat para pihak. Pertukaran nota seperti ini sering dilakukan oleh Kemhan melalui Kemlu yang memiliki saluran diplomatik.
Gambar 2
Nama-nama Traktat dan Persetujuan antara RI – Negara-negara lainnya
Pada tahun 2011, Indonesia mulai menjajaki kerjasama dengan Arab Saudi di bidang pertahanan. Kesepakatan kerjasama tersebut diawali dengan kunjungan delegasi Indonesia yang diwakili oleh Kementerian Pertahanan ke Arab Saudi dan melakukan pertemuan dengan Wakil Menteri Pertahanan Arab Saudi yaitu Pangeran Khalid bin Sultan. Dalam pertemuan tersebut, kedua pejabat negara menjalin diskusi guna membahas seputar hubungan kerja sama bilateral antara kedua negara di bidang pertahanan, di antaranya (Kementerian Pertahanan 2014):
- Program pendidikan dan pelatihan militer kedua negara.
- Program pertukaran personil.
- Program pengembangan industri pertahanan dan teknologi.
- Bantuan kemanusiaan dan penanggulangan bencana.
Keempat program tersebut merupakan buah dari diplomasi pertahanan Indonesia dan Arab Saudi. Kedua negara kini bisa melaksanakan program pengembangan pendidikan dan pelatihan militer seperti latihan gabungan antar pasukan. Tidak hanya itu, Indonesia dan Arab Saudi dapat melakukan pertukaran pelajar untuk meningkatkan pengetahuan personil dalam lingkup yang lebih luas, tidak hanya pada aspek domestik melainkan global. Di samping itu, pengembangan industri dan teknologi pertahanan pun tidak luput dari diplomasi tersebut. Mengingat kecanggihan alat utama sistem persenjataan suatu negara merupakan aspek penting dalam pertahanan negara. Kemudian pada poin terakhir yaitu kerja sama pada aspek kemanusiaan. Kedua negara menyepakati untuk memberikan bantuan kemanusiaan guna mencukupi kebutuhan negara tersebut.
Khusus industri pertahanan, Indonesia tidak melewatkan kesempatan untuk memperkenalkan sejumlah produk militer dalam negeri kepada Pangeran Khalid bin Sultan. Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsudin kemudian memberikan sebuah senjata jenis rifle SS2 V1 produksi terbaru PT Pindad. Tidak hanya itu, beliau juga memberikan sebuah miniatur model pesawat angkut medium jenis CN 235 produksi PT Dirgantara Indonesia. Hal ini bertujuan untuk mengeratkan hubungan bilateral kedua negara dalam bidang pertahanan (Investor.id 2020).
Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi resmi menandatangani perjanjian kerja sama di bidang pertahanan pada Kamis, 23 Januari 2014. Memorandum kerja sama ini kemudian ditanda tangani di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta. Penandatanganan dilakukan Wakil Menteri Pertahanan Arab Saudi Pangeran Salman bin Sultan bin Abdul Aziz Al-Saud dengan Wakil Menteri Pertahanan Indonesia Sjafrie Sjamsoedin. Meskipun kunjungan Pangeran Salman ke Indonesia berlangsung singkat, dia menyempatkan diri untuk melihat sejumlah alutsista TNI buatan dalam negeri, seperti panser Anoa dari PT Pindad di Markas Kopassus dan juga pesawat CN-295 yang merupakan rakitan PT Dirgantara Indonesia yang bekerja sama dengan Airbus Military (Tempo.co 2020).
Kedatangan Wakil Menteri Pertahanan Kerajaan Arab Saudi, Pangeran Salman bin Sultan bin Abdul Aziz ke Kantor Kementerian Pertahanan RI merupakan bentuk eratnya hubungan bilateral di bidang pertahanan RI-Arab Saudi. Kedatangan delegasi Arab Saudi tersebut diterima oleh Wakil Menteri Pertahanan RI yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan (DCA)antara Kementerian Persetujuan Kerjasama Pertahanan Pertahanan RI dan Arab Saudi. Meskipun kesepakatan kerjasama dalam bidang pertahanan antara RI-Arab Saudi tercapai pada tahun 2014, namun hubungan militer kedua negara ini sudah berlangsung lama. Pihak Arab Saudi sering memberikan bantuan dalam bentuk pemahaman tentang keagamaan, fasilitas kegiatan ibadah haji bagi personel Pertahanan RI, kemudian bantuan lain berupa Al-Qur’an, pembangunan masjid dan bantuan lainnya kepada TNI. Dengan demikian, Arab Saudi menjadi negara pertama di Timur Tengah yang menandatangani perjanjian kerjasama pertahanan dengan Indonesia. Hal tersebut sekaligus menjadi sejarah bagi hubungan bilateral kedua negara dalam bidang pertahanan (Kementerian Pertahanan 2014).
Penandatanganan kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Arab Saudi yang telah disepakati bersama ini secara otomatis menjadi program yang diharapkan bisa berkesinambungan. Pemerintah Indonesia meletakan pondasi kerja sama dengan Arab Saudi pada tahun 2014 setelah sekian lama menjalin hubungan kerjasama dalam bidang-bidang yang lain, seperti penyelenggaraan ibadah haji, tenaga kerja dan pendidikan. Indonesia kini menjajaki kerja sama baru yaitu dalam bidang pertahanan. Hal ini mendapatkan atensi dan dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selaku representasi masyarakat Indonesia.
Pada tanggal 18 September 2018, Komisi I DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengesahan Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Kerajaan Arab Saudi tentang Kerja Sama Pertahanan. Perjanjian kerja sama tersebut diratifikasi untuk dijadikan undang-undang supaya menjadi payung hukum dalam melakukan kerja sama pada semua bidang pertahanan antara Indonesia dan Arab Saudi (Dpr.go.id 2019). Dengan demikian, kesepakatan kerja sama antara Indonesia dan Arab Saudi dalam bidang pertahanan telah memperoleh payung hukum. Hal ini tidak terlepas dari proses yang cukup panjang untuk melegitimasi agreement of defense sejak tahun 2014 hingga 2018. Diplomasi yang tertuang dalam bentuk kerja sama pertahanan merupakan bagian dari kepentingan nasional Indonesia untuk memperkuat sisi pertahanann negara.
- Kepentingan Nasional Indonesia
Kepentingan nasional merupakan aspek yang mempengaruhi suatu negara untuk menentukan kebijakan-kebijakan yang memberikan keuntungan bagi mereka. Donald E. Nuechterlein (1976, 248) menyebutkan bahwa salah satu dasar kepentingan nasional adalah aspek pertahanan. Hal ini didasari keinginan negara-negara untuk melindungi warganya terhadap ancaman yang diarahkan dari negara lain berupa kekerasan fisik. Kemudian bisa berupa ancaman yang datang dari luar sistem pemerintahan yang mana memacu negara untuk meningkatkan sisi pertahanan mereka. Untuk memperkuat defense of nations mereka, maka memerlukan kerjasama dengan negara-negara lain dalam bidang pertahanan.
Kerja sama pertahanan merupakan kerja sama yang menekankan kepada kepentingan nasional suatu negara. Hal ini dikarenakan kerjasa sama bersifat sensitif dan juga menyangkut tentang kedaulatan, keamanan negara, stabilitas dan kesejahteraan rakyat. Melihat dari uraian di atas, maka kerja sama pertahanan bisa disebut sebagai transaksi internasional yang dilakukan oleh dua atau lebih negara untuk tujuan “national interest” dari negara yang menjalin korporasi. Kerja sama tersebut disepakati dengan menggunakan traktat atau persetujuan yang mana dua negara atau lebih mengadakan suatu hubungan timbal-balik menurut hukum internasional secara tertulis dan formal. Demikian pula dengan kerja sama bidang pertahanan pada umumnya menggunakan instrument tertulis, pernah dilakukan perjanjian dengan mendasarkan kepada “Note of Meeting” (Supriyanto 2014, 140).
Diplomasi pertahanan dalam bentuk kerja sama bilateral sangat penting dilakukan untuk menjaga stabilitas hubungan internasional. Pasalnya, dengan adanya perubahan pada lanskap global serta peta geoekonomi yang terjadi di Asia Pasifik, diplomasi pertahanan bisa menjadi pilihan rasional untuk menjauhkan potensi konflik yang bisa muncul sewaktu-waktu (Ariesta 2018).
Dalam menjalin kerja sama dengan Arab Saudi, setidaknya Indonesia mendapatkan keuntungan dalam dua hal: Pertama, kesempatan Indonesia untuk memperkuat basis pertahanan menjadi lebih mudah, terutama untuk peningkatan wawasan sumber daya manusia dan teknologi. Kedua, dengan menjalin hubungan bilateral bersama Arab Saudi –di bidang pertahanan- maka akan meningkatkan posisi tawar Indonesia di mata negara-negara Timur Tengah. Hal ini dikarenakan Arab Saudi merupakan salah satu negara kuat di Timur Tengah, sehingga posisi Indonesia dapat dianggap strategis oleh negara di kawasan Arab.
5. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa hubungan kerja sama antara Indonesia dan Arab Saudi dalam bidang pertahanan secara resmi telah mencapai kesepakatan pada tahun 2014. Hal ini ditegaskan dengan adanya persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengesahan Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Kerajaan Arab Saudi tentang Kerja Sama Pertahanan yang disetujui oleh Komisi I DPR RI tahun 2018. Dalam bidang pertahanan, Indonesia dan Arab Saudi menyepakati tentang program pendidikan dan latihan, pertukaran personel, pengembangan industri kesenjataan dan bantuan kemanusiaan.
Dengan adanya program kerja sama secara bertahap di bidang pertahanan antara Indonesia dan Arab Saudi tentu saja sangat bermanfaat bagi pengembangan kemampuan personel militer Indonesia. Terlebih, Arab Saudi merupakan mitra yang tepat untuk membantu perkembangan di bidang industri dan teknologi. Hal ini dikarenakan Arab Saudi merupakan negara yang memiliki anggaran besar untuk peremajaan Alat Utama Sistem Persenjataan (alutsista), sehingga bisa memberi keuntungan bagi Indonesia untuk memperoleh pendidikan militer secara modern melalui program pertukaran siswa, staf maupun pihak Kemenhan.
Daftar Pustaka
Anugerah, Boy, and Jacob Junian Endiartia. 2017. “Strategi Diplomasi Republik Indonesia Guna Mencapai Kepentingan Nasional Dalam Rangka Ketahanan Nasional: Pendekatan Historis dan Futuristis.” Jurnal Kajian Lemhannas RI 31: 31-44.
Ariesta, Marcheilla. 2018. Diplomasi Pertahanan Penting untuk Hindari Konflik di Kawasan. Accessed October 10, 2020. https://www.medcom.id/internasional/asia/ObzqVJZN-diplomasi-pertahanan-penting-untuk-hindari-konflik-di-kawasan.
Chong, Charles, and Han Wu. n.d. “Understanding the Structures and Contents of National Interests: An Analysis of Structural Equation Modeling.” The Korean Journal of International Studies 15 (3): 393-419.
2019. “Dpr.go.id.” Komisi I Setujui RUU Kerja Sama Pertahanan Indonesia dengan Belanda dan Arab Saudi. Accessed March 14, 2019. www.dpr.go.id/berita/detail/id/22184/t/Komisi+I+Setujui+RUU+Kerja+Sama+Pertahanan+Indonesia+dengan+Belanda+dan+Arab+Saudi.
2020. “Investor.id.” Antara RI-Arab Saudi Mantapkan Kerja Sama Pertahanan. Accessed Juny 5, 2020. https://investor.id/national/ri-arab-saudi-mantapkan-kerja-sama-pertahanan.
Kartini, Kartono. 1996. Pengantar Metodologi Riset Nasional. Bandung: Mondari Maju.
2016. “Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia.” Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Pengesahan Persetujuan Kerja Sama Pertahanan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Accessed March 14, 2019. https://www.bphn.go.id/data/documents/na_ruu_kerjasama_ri_-_arab_saudi.pdf.
2014. “Kementerian Pertahanan.” Wamenhan Kerajaan Arab Saudi Berkunjung Ke Kemhan RI Bahas Peningkatan Kerjasama Pertahanan. Accessed March 14, 2019. https://www.kemhan.go.id/2014/01/23/wamenhan-kerajaan-arab-saudi-berkunjung-ke-kemhan-ri-bahas-peningkatan-kerjasama-pertahanan.html.
Mardalis. 2008. Metode Penelitian: Suatu Pendekatan Proposal. Jakarta: Bumi Aksara.
Moehnilabib, and dkk. 1997. Dasar-dasar Metodologi Penelitian. Malang: Lembaga Penelitian IKIP Malang.
Nuechterlein, Donald E. 1976. “National Interests and Foreign Policy: A Conceptual Framework for Analysis and Decision-Making.” British Journal International Studies (2): 247-266.
Parameswaran, Prashanth. 2018. New Pact Puts Indonesia-Saudi Arabia Military Ties in the Spotlight. Accessed October 10, 2020. https://thediplomat.com/2018/10/new-pact-puts-indonesia-saudi-arabia-military-ties-in-the-spotlight/.
Putera, Enggartias Wahana. 2020. Esensi Hubungan Internasional dan Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia. Accessed Juny 4, 2020. https://setkab.go.id/esensi-hubungan-internasional-dan-kebijakan-politik-luar-negeri-indonesia/.
S., Nuraeni, and dkk. 2010. Regionalisme dalam Studi Hubungan Internasional. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Santosa, Novan Iman. 2014. Saudi Arabia, RI ink defense cooperation agreement. Accessed October 10, 2020. https://www.thejakartapost.com/news/2014/01/24/saudi-arabia-ri-ink-defense-cooperation-agreement.html.
Sihbudi, Riza. 1997. Indonesia-Timur Tengah: Masalah dan Prospek. Jakarta: Gema Insani Press.
Sudarsono, Budyanto Putro, and dkk. 2018. “Diplomasi Pertahanan Indonesia Dalam Mencapai Kepentingan Nasional.” Jurnal Pertahanan & Bela Negara 8 (3): 83-102.
Supriyanto, Makmur. 2014. Tentang Ilmu Pertahanan. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Susetyorini, Peni. n.d. Politik Luar Negeri Indonesia. Accessed October 10, 2020. https://media.neliti.com/media/publications/285977-politik-luar-negeri-indonesia-9f40edff.pdf.
Susilo, Mohamad. 2020. Media Arab Saudi: Lautan cinta sambut Raja Salman di Jakarta. Accessed Juny 4, 2020. https://www.bbc.com/indonesia/dunia-39135778.
2020. “Tempo.co.” Arab Saudi-Indonesia Teken Kerja Sama Pertahanan. Accessed Juny 5, 2020. https://nasional.tempo.co/read/547935/arab-saudi-indonesia-teken-kerja-sama-pertahanan/full&view=ok.
Welianto, Ari. 2020. Politik Luar Negeri Indonesia. Accessed Juny 4, 2020. https://www.kompas.com/skola/read/2020/03/05/200000469/politik-luar-negeri-indonesia?page=all.
Wuryandari, Ganewati. n.d. “Politik Luar Negeri Indonesia Refleksi dan Prediksi 10 Tahun.” Jurnal Politik LIPI.
—. 2011. Politik Luar Negeri Indonesia: Di Tengah Arus Perubahan Politik Internasional. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
*)
Abstract
This article explains the cooperative relationship in the defense sector between Indonesia and Saudi Arabia. Diplomatic relations between the two countries are well established. Saudi Arabia and Indonesia have a relationship with each other in carrying out their foreign policy. The method used in this research is descriptive analytical method and defense diplomacy approach as a means to elaborate the discussion. After doing research, it can be concluded that in carrying out political policies, especially foreign countries, these two countries have a cooperation program in the defense sector. This cooperation program in the defense sector is a diplomatic effort of the two countries to strengthen national security. Defense diplomacy carried out by Indonesia against Saudi Arabia includes the exchange and education of military soldiers, in the fields of technology and humanitarian missions. Diplomatic relations with Saudi Arabia are the main attraction for Indonesia, considering that Indonesia has national interests with Saudi Arabia both in the defense sector and in other fields.
Keywords: Indonesia, Saudi Arabia, Defense Diplomacy, National Interests
1. Pendahuluan
Perkembangan dunia yang mengalami transisi dari era tradisional menuju modern ditandai dengan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal ini meningkatkan intensitas hubungan antara satu negara dengan negara lainnya. Sejalan dengan peningkatan relasi negara yang terjadi, maka semakin meningkat pula hubungan internasional negara-negara dalam berbagai bentuk perjanjian internasional, tidak terkecuali dalam bidang pertahanan (Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia 2016). Setiap negara tentunya memiliki kebijakan-kebijakan untuk kepentingan negara mereka, baik itu kebijakan yang dalam negeri maupun luar negeri. Di dalam lingkup hubungan internasional, Indonesia memiliki kebijakan luar negeri sebagai landasan untuk berdiplomasi dalam dunia global (Putera 2020).
Dalam menjalin hubungan internasional dengan berbagai negara, Indonesia memiliki kebijakan nasional mengenai politik luar negeri yang menekankan pada kerjasama bilateral, regional dan internasional (Sihbudi 1997, 39). Adapun prinsip kebijakan politik luar negeri yang dianut oleh Indonesia yaitu bebas-aktif. Sebagai pedoman dasar politik luar negeri, Indonesia mengacu pada ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalankan politik luar negeri bebas-aktif (Putera 2020).
Kebijakan Indonesia yang menganut politik luar negeri bebas-aktif tentu saja mengacu kepada sila ke-dua dalam butir Pancasila, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Bila ditelisik lebih jauh, maksud dari sila ke-dua ini meliputi persamaan derajat, hak dan kewajiban sebagai manusia yang sebangsa dan tanah air. Kemudian bangsa Indonesia merasa sebagai bagian dari negara-negara yang ada di seluruh dunia, maka dari itu Indonesia mengembangkan sikap saling menghormati dengan berbagai pihak dan bekerjasama dengan negara-negara lain (Sihbudi 1997, 59-60).”
Prinsip bebas-aktif tentu saja memiliki makna humanisme yang membuat Indonesia menjadi negara yang bisa menjangkau segala elemen-elemen dunia internasional. Kata “bebas” sendiri memiliki makna bahwa Indonesia tidak memihak kepada siapapun. Indonesia berpijak pada posisi yang netral sehingga menjaga diri untuk tidak berpartisipasi kepada perilaku yang tidak selaras dengan prinsip dan cita-cita bangsa. Sementara itu, kata “aktif” memiliki makna bahwa Indonesia tidak hanya pasif dan berdiam di tempat melainkan Indonesia aktif membangun relasi internasional dengan berbagai negara untuk mewujudkan ketertiban dunia. Dengan berpegang teguh pada prinsip politik bebas-aktif, bangsa Indonesia menjadi lebih fleksibel dalam menentukan arah, sikap dan kebijakan. Kemudian Indonesia juga bisa memposisikan diri sebagai negara kesatuan yang berdaulat sebagaimana amanah konstitusi yang tercantum dalam Undang-undang Dasar 1945. Prinsip politik luar negeri bebas-aktif inilah yang kemudian menjadi landasan kebijakan sekaligus rule of national interest state. Dengan demikian, posisi Indonesia dalam konstelasi politik global menjadi negara yang memiliki hak penuh dalam menentukan arah kebijakan-kebijakan sesuai keinginan tanpa adanya intervensi pihak lain (Welianto 2020).
Politik luar negeri suatu negara berkaitan erat dengan aspirasi yang berkembang di dalam negeri. Demikian pula sikap Indonesia dalam mengelola politik luar negeri sangat erat kaitannya dengan falsafah dan ideologi Pancasila maupun UUD 1945. Kedua hal tersebut merupakan landasan hukum primer yang berlaku di Indonesia pasca zaman kemerdekaan 17 Agustus 1945 (Sihbudi 1997, 60). Hal ini untuk memberikan jaminan ketenangan dalam hal keamanan dan ekonomi baik dalam lingkup nasional maupun internasional.
Selain domain keamanan dan ekonomi, terdapat perhatian terhadap kebijakan utama yang terkait dengan nilai-nilai inti kepentingan negara. Kepentingan ini termasuk gagasan normatif tentang bagaimana negara dalam sistem internasional membangun sebuah komunitas yang memiliki kepentingan bersama. Seperti yang ditunjukkan oleh Deutsch, hal itu penting untuk membangun nilai rasa dan identitas bersama antar negara. Hal ini dikarenakan negara yang memiliki ideologi atau institusi yang serupa akan mengembangkan kepentingan kebijakan yang serupa. Jenis perhatian ini memiliki kekuatan penjelas yang kuat tentang bagaimana negara membuat keputusan kebijakan luar negerinya. Para pemimpin negara akan berusaha untuk memprioritaskan lingkungan yang stabil dan aman bagi semua peserta global untuk menciptakan lingkungan investasi yang lebih stabil (Chong and Wu n.d., 398).
Salah satu kawasan yang menjadi prioritas kerjasama internasional Indonesia adalah Timur Tengah. Dari aspek historis, penyebutan istilah Timur Tengah digunakan pasca Perang Dunia II yang mengakomodir beberapa kawasan. Di sebelah utara, kawasan ini memiliki batas di wilayah Laut Kaspia dan Laut Hitam. Kemudian terdapat negara Afghanistan dan Pakistan di sebelah timur kawasan. Serta keberadaan Laut Arab, Teluk Aden, dan Sahara menjadi batas kawasan di sebelah selatan (S. and dkk. 2010, 305). Kerajaan Arab Saudi adalah satu negara Timur Tengah yang menjalin kerjasama dengan pemerintah Republik Indonesia. Adapun bentuk hubungan kerjasama bilateral yang familiar di masyarakat adalah di bidang penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan secara rutin setiap tahunnya. Indonesia dan Arab Saudi sudah menjalin hubungan kerjasama dalam kurun waktu yang cukup lama, sejak era presiden Soekarno hingga masa Joko Widodo.
Kehadiran Raja Salman di Indonesia pada tanggal 1 Maret 2017 menjadi bukti adanya hubungan yang erat antara kedua negara. Kunjungan ini pun merupakan kunjungan yang bersejarah karena untuk pertama kalinya sejak 47 tahun silam, Arab Saudi mendatangi Indonesia. Hal ini sekaligus menjadi rangkaian dari kegiatan safari politik dan diplomatik Arab Saudi ke beberapa negara. Peristiwa ini pun tentu dioptimalkan oleh pemerintah Indonesia. Pemerintah tentunya berharap dapat mendiskusikan banyak hal termasuk bidang pertahanan (Susilo 2020).
Namun berkaitan dengan aspek national global defense, bagaimana diplomasi Indonesia terhadap Arab Saudi dalam bidang pertahanan? Bidang pertahanan merupakan elemen penting suatu negara dalam mempertahankan kedaulatannya. Upaya pertahanan sendiri tidak hanya bertumpu pada kekuatan dalam negeri, tetapi perlu adanya suatu hubungan pertahanan dengan negara-negara lain untuk membantu menjaga stabilitas keamanan dari dalam dan luar negara. Penelitian ini akan menguraikan bentuk diplomasi pertahanan kedua negara yang telah terjalin sejak masa pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga Joko Widodo.
2. Tinjauan Pustaka
Penelitian ini tentu saja bukan yang pertama dalam khazanah keilmuan. Tentu saja ada beberapa penelitian serupa yang pernah dikaji sebelumnya oleh para peneliti, antara lain penelitian Budyanto Putro Sudarsono, dkk yang berjudul Diplomasi Pertahanan Indonesia Dalam Mencapai Kepentingan Nasional. Penelitian ini menjelaskan tentang peran diplomasi pertahanan Indonesia dalam mencapai kepentingan nasionalnya, serta pelaksanaan diplomasi pertahanan yang bersumber dari kekuatan militer, politik, ekonomi, intelijen dan lainnya. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa peran diplomasi pertahanan Indonesia belum optimal. Kemudian faktor-faktor yang turut mempengaruhi peran diplomasi Indonesia juga bisa dilihat dari beberapa spek yaitu aspek kapasitas dan kapabilitas TNI, aspek kerja sama antar instansi serta penyusunan strategi nasional (Sudarsono and dkk. 2018, 86).
Adapun posisi penulis dalam penelitian ini akan meneliti tentang hubungan kerja sama antara Indonesia dan Arab Saudi dalam bidang pertahanan. Penulis akan menguraikan sikap politik luar negeri Indonesia dan diplomasinya dengan Arab Saudi. Kemudian penulis akan mengemukakan bentuk-bentuk kerja sama bilateral yang telah disepakati oleh kedua negara. Penulis juga akan mengemukakan kepentingan nasional Indonesia dalam menjalin hubungan kerja sama bersama Arab Saudi dari aspek pertahanan negara.
Untuk menguraikan hubungan kerja sama antara Indonesia dan Arab Saudi di bidang pertahanan, penulis menggunakan pendekatan diplomasi pertahanan. Diplomasi pertahanan sendiri merupakan cara dan strategi dalam menjalin hubungan erat melalui berbagai aspek kerjasama. Adapun bentuk kerjasama tersebut meliputi bidang politik, ekonomi, pertahanan dan keamanan serta berbagai aspek lainnya. Kerjasama ini kemudian menciptakan hubungan pertemanan antar negara-negara yang dapat saling bekerja sama lebih jauh (Sudarsono and dkk. 2018, 87).
Diplomasi sejatinya merupakan suatu terminologi dalam studi hubungan internasional. Nama tersebut merupakan wujud konkret dan teknis tengan bagaimana suatu negara berkeinginan untuk merealisasikan kepentingan-kepengtingan sebagai program kebijakan nasional. Menurut sebagaian pendapat, diplomasi merupakan aspek studi yang tersusun dari tiga aspek, yaitu aspek ontologis, epistemologis, serta aksiologis. Sedangkan pendapat yang lainnya menyebutkan bahwa diplomasi sebagai sebuah seni yang merujuk kepada ketiadaan rigiditas dalam implementasinya. Diplomasi berkaitan erat dengan politik luar negeri. Hal ini dikarenakan diplomasi merupakan implementasi dari kebijakan luar negeri yang dilaksanakan oleh pejabat-pejabat resmi suatu negara. Di beberapa negara, Menteri Luar Negeri memiliki tanggung jawab dalam menjalankan dan memformulasikan kebijakan luar negeri. Sedangkan dalam implementasi diplomasi, kewenangan pelaksanaannya bisa diberikan kepada para diplomat dan perwakilan-perwakilan yang ditempatkan di luar negeri dan di dalam organisasi-organisasi internasional baik secara bilateral dan multilateral (Anugerah and Endiartia 2017, 32-33).
Dalam melaksanakan diplomasi pertahanan, baik diplomasi secara umum maupun diplomasi pertahanan harus mampu menentukan kebijakan dalam bidang defense diplomacy dengan menganalisis dan mempertimbangkan berbagai unsur yang berkaitan dengan aspek pertahanan. Hal ini kemudian menjadi penting karena diplomasi pertahanan adalah pilar utama untuk menerapkan kebijakan luar negeri suatu negara dalam bidang politik dan ekonomi serta bidang-bidang lainnya. Maka dari itu, suatu negara yang kuat dalam aspek pertahanannya –termasuk di dalamnya bidang diplomasi pertahanan- dapat mencegah potensi ancaman yang bersifat historis dan aktual dari dalam dan luar negeri.
Diplomasi pertahanan juga merupakan bagian utuh yang tidak terpisahkan dari kebijakan pertahanan suatu negara, yaitu memberikan arah kebijakan pada tujuan akhir yang ingin dicapai (goal-ends), dan bagaimana upaya untuk mencapainya (ways) yaitu strategi (strategies) apa yang nantinya hendak digunakan untuk meraih tujuan tersebut, serta bagaimana alat (means) yang akan digunakan yaitu kapabilitas (capabilities) yang harus dimiliki yang dijadikan alat untuk mencapai tujuan tersebut (Supriyanto 2014, 156).
Diplomasi pertahanan menjadi aspek penting dalam mempertahankan kedaulatan suatu negara dari ancaman musuh. Diplomasi pertahanan bertujuan untuk menguatkan posisi suatu negara ketika dilanda dilema keamanan dan ancaman dari negara lain. Kemudian diplomasi pertahanan juga bisa dilakukan untuk memperkuat aspek internal dan eksternal suatu negara dengan pengembangan sumber daya manusia. Sebagaimana hubungan diplomasi pertahanan antara Indonesia dan Arab Saudi. Kedua negara ini memanfaatkan diplomasi pertahanan untuk memperkuat sisi pertahanan mereka. Baik Indonesia maupun Arab Saudi juga memiliki kepentingan nasional yang menjadi benefit and bargaining bagi perkembangan pada aspek pertahanan dan keamanan.
3. Metode Penelitian
Metode penelitian merupakan cara yang digunakan dalam sebuah penelitian. Metode penelitian meliputi kegiatan berfikir dan bertindak untuk mencapai tujuan dalam sebuah penelitian (Kartini 1996, 20). Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research). Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara mengumpulkan berbagai macam informasi yang telah diverifikasi dan tentu saja berkaitan dengan objek penelitian. Adapun acuan yang menjadi referensi dalam penelitian berasal dari buku-buku, kemudian artikel, serta berbagai sumber yang masih relevan (Mardalis 2008, 28). Adapun metode yang digunakan adalah metode deskriptif analitis. Metode ini memfokuskan pada pengumpulan data dan menghimpun berbagai data yang berkaitan dengan pembahasan, kemudian dianalisis. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu teknik dokumentasi. (Moehnilabib and dkk 1997, 89). Semua sumber yang telah terkumpul kemudian difilterisasi oleh penulis agar bisa menghasilkan data yang akurat secara substansial dan esensial.
- Hasil dan Diskusi
- 4.1. Politik Luar Negeri Dan Aspek Pertahanan Indonesia
Politik luar negeri suatu negara umumnya dipengaruhi oleh falsafah bangsa yang dijadikan pegangan, kepentingan nasional negara, figur-figur yang memerintah di dalam negara. Kemudian kemampuan ekonomi dan militernya juga dapat dipengaruhi oleh keadaan lingkungan nasional dan internasionalnya. Menurut William D. Coplin, terdapat empat faktor yang dapat menentukan kebijakan luar negeri suatu negara, yaitu, sikap pengambilan keputusan, politik domestic, faktor ekonomi dan militer, serta lingkungan internasional (Sihbudi 1997, 60).
Secara khusus, politik luar negeri Indonesia adalah proses implementasi kebijakan dalam melaksanakan hubungan dengan negara lain maupun organisasi internasional. Hal ini dilakukan untuk menghadapi masalah internasional yang dihadapi guna mencapai tujuan nasional. Adapun pelaksanaan politik luar negeri tersebut melalui praktik diplomasi yang aktif membangun relasi, kreatif dan antisipatif. Tidak hanya itu, teguh dalam memegang prinsip dan pendirian serta luwes dalam melakukan pendekatan juga menjadi faktor penting dalam melaksanakan diplomasi (Susetyorini n.d.).
Pada era globalisasi ini, politik luar negeri tidak hanya menjadi milik aktor negara. Keterlibatan aktor non negara tidak jarang mampu menghasilkan perilaku internasional yang cenderung berpotensi untuk memperbesar pengaruh terhadap kebijakan luar negeri pemerintah melalui berbagai jejaring global. Keterlibatan para aktor dalam berbagai isu global tersebut tentu saja menambah kompleksitas dalam permasalahan politik global kontemporer. Maka dari itu, tindakan aktor non negara menjadi atensi pemerintah untuk menyikapi kompleksitas permasalahan secara bijaksana agar kepentingan nasional suatu negara tidak dirugikan (Wuryandari n.d., 68).
Berkaitan dengan politik luar negerinya, Indonesia juga memiliki kebijakan-kebijakan untuk memberikan keuntungan terhadap negara. Baik itu dalam hal kebijakan luar negeri, pertahanan, konstelasi politik dan diplomatik. Khusus dalam bidang pertahanan, Indonesia memiliki legitimasi terhadap beberapa aspek hukum terkait pertahanan. Pemerintah menyadari bahwa bidang pertahanan merupakan aspek pendukung utama untuk mempertahankan negara dari ancaman serangan negara lain.
Sebagai negara yang merdeka, bersatu dan berdaulat, pelaksanaan diplomasi Indonesia berpedoman pada asas kesamaan derajat, menjunjung tinggi sikap saling menghormati, serta saling menguntungkan. Kemudian tidak turut mencampuri urusan dalam negeri pada masing-masing negara. Pelaksanaan kegiatan politik luar negeri tersebut dapat dilaksanakan melalui forum bilateral maupun multilateral berdasarkan prinsip yang menjadi acuan politik luar negeri Indonesia (Susetyorini n.d., 131).
Aspek pertahanan negara Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam kedua UU tersebut dijelaskan bahwa pertahanan negara adalah segala usaha untuk menegakkan kedaulatan negara dan mempertahankan keutuhan wilayah Indonesia. UU tersebut juga menjelaskan sikap Indonesia dalam memberikan perlindungan serta keselamatan kepada segenap bangsa dari ancaman dan gangguan yang mengintai keutuhan bangsa dan negara (Supriyanto 2014, 97).
- Prinsip Dan Ruang Lingkup Kerja Sama Pertahanan
Kerja sama pertahanan (defense cooperations) merupakan kebijakan politik luar negeri suatu negara dalam dunia internasional yang termasuk ke dalam kriteria kerja sama organisasional. Hal ini dikarenakan kerja sama tersebut dilakukan oleh kedua negara atau lebih, bahkan bisa mencapai 28 negara seperti Pakta Pertahanan Atlantik Utara. Apabila kerja sama dilakukan oleh dua negara, maka disebut kerja sama bilateral, kemudian apabila kerjasama dilakukan oleh tiga negara atau lebih maka disebut multilateral. Melihat dari bentuknya, kerja sama dalam aspek pertahanan merupakan kerja sama yang dilakukan secara formal (formal cooperation) antara dua negara atau lebih. Kerja sama formal ini dikarenakan dalam pelaksanaannya menggunakan suatu treaty atau agreement baik yang mengikat (binding) maupun yang tidak mengikat (non-binding), yaitu dengan sebutan perjanjian kerja sama (Supriyanto 2014, 139).
Untuk melakukan kerja sama dalam bidang apapun, terutama kerjasama bidang pertahanan perlu mempertimbangkan berbagai hal yang terkait dengan kecenderungan kondisi nasional, regional dan global. Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut akan ditentukan tujuan dari kerja sama pertahanan, yang tentunya harus berlandaskan prinsip-prinsip yang berlaku untuk kepentingan nasional dan yang berlaku secara internasional. Hal ini dikarenakan walaupun sifatnya adalah kerja sama pertahanan, namun tetap merupakan kerjasama internasional yang harus dilandasi oleh norma dan standar internasional (Supriyanto 2014, 145-146).
Gambar 1
Alternatif Kerangka Kerja Analisis untuk Melakukan atau Tidak Melakukan Kerja Sama Pertahanan dengan Negara Tertentu (Supriyanto 2014, 146)
Secara umum politik luar negeri sering dipahami sebagai bentuk realisasi yang sudah direncanakan dalam pembahasan politik dalam negeri. Dengan demikian, kebijakan luar negeri suatu negara menjadi sesuatu yang berkembang dan tidak berada di dalam ruang yang vakum, namun kebijakan tersebut merupakan interaksi dinamis dalam masyarakat internasional serta interaksi antara mengenai adanya persoalan-persoalan lokal dan global (Wuryandari 2011, 140).
Dalam mengimplementasikan kerja sama di bidang pertahanan, terdapat role of law yang mengatur tentang norma dan standarisasi yang harus dipatuhi dan dilaksanakan serta dijadikan prinsip oleh setiap penandatangan dokumen kerja sama. Adapun prinsip kerja sama tersebut antara lain (Supriyanto 2014, 151):
- Saling menghormati kemerdekaan masing-masing pihak.
- Penghormatan penuh terhadap kedaulatan dam integritas teritorial masing-masing negara.
- Tidak saling mencampuri urusan dalam negeri masing-masing.
- Kesetaraan.
- Saling menguntungkan.
- Hidup berdampingan secara damai.
- Tidak saling melakukan agresi.
- Diakui dan dijalankannya norma-norma hukum internasional yang diakui secara universal.
- Pacta Sun Servanda (mematuhi kesepakatan yang telah dibuat, apabila melanggar maka akan mendapatkan sanksi atau hukuman dari masyarakat internasional)
Ruang lingkup kerja sama pertahanan biasanya tercantum pada suatu pasal dalam Defense Coorporation Agreement (DCA). Hal tersebut menjadi bagian penting karena substansi dari pengikatan kerja sama ini menjelaskan bahwa DCA menyangkut ruang wilayah atau teritorial suatu negara yang akan bersinggungan dengan kedaulatan wilayah negara lain.
Adapun ruang lingkup kerja sama biasanya, yaitu: pertama, teknis melalui pertukaran data teknis ilmiah. Kedua, pertukaran para ahli, teknisi, dan peserta serta dosen militer. Ketiga, dukungan produksi berhubungan dengan peralatan dan komponen pertahanan. Keempat, industri pertahanan. Kelima, alih teknologi. Keenam, bantuan teknis. Ketujuh, pendidikan dan latihan. Kedelapan, pertukaran informasi intelijen. Kesembilan, ilmu pengetahuan dan teknologi pertahanan. Kesepuluh, pertukaran personil. Kesebelas, kunjungan. Keduabelas, latihan bersama dalam bidang operasi, logistik dan intelijen. Ketigabelas, latihan gabungan dan latihan bersama. Keempatbelas patroli gabungan dan latihan bersama. Kelimabelas, patroli bersama dan atau gabungan. Keenambelas, pengembangan dan latihan komunikasi, peperangan elektronika dan TI. Ketujuhbelas, penelitian dan pengembangan. Terakhir, maritim dan lain sebagainya (Supriyanto 2014, 152).
- Bentuk Kerjasama RI-Arab Saudi di Bidang Pertahanan
Indonesia dan Arab Saudi, dua negara mayoritas Muslim, memiliki hubungan diplomatik sejak tahun 1950. Namun perkembangan aspek pertahanan dari hubungan tersebut adalah tren yang lebih baru yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Peristiwa penting dalam konteks itu adalah penandatanganan perjanjian kerja sama pertahanan (DCA) pertama antara kedua negara pada tahun 2014 (Parameswaran 2018).
Arab Saudi dan Indonesia menandatangani perjanjian kerjasama pertahanan (DCA) pertama yang mencakup pelatihan dan pendidikan, upaya kontra-terorisme dan industri pertahanan. Baik Indonesia maupun Arab Saudi sepakat untuk bekerja sama dalam peningkatan kapasitas kedua negara untuk meningkatkan profesionalisme dengan membuka kesempatan melaksanakan kegiatan latihan bersama. Hal ini sekaligus menjadi traktat internasional pertama dalam kerja sama kedua negara di bidang pertahanan (Santosa 2014).
Traktat (agreement) internasional merupakan dasar hukum dan panduan dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan, baik yang terdapat dalam ruang lingkup kerja sama yang ada pada perjanjian maupun pasal-pasal lainnya dari perjanjian tersebut. Traktat memiliki bermacam-macam nama, beberapa di antaranya menunjukan perbedaan prosedur atau derajat formalitasnya. Istilah nama-nama tersebut seperti Konvensi (convention), Protokol (protocol), Persetujuan (agreement), Arrangement, Proses Verbal (verbal process), Statute (statute), Deklarasi (declaration), Modus Vivendi, Pertukaran Nota (exchange of letter or note), Ketentuan Penutup (final act), Ketentuan Umum. Namun untuk persetujuan-persetujuan resmi mengenai perdamaian, aliansi atau hal-hal penting lainnya, biasanya menggunakan istilah traktat (Supriyanto 2014, 141).
Dalam buku Tentang Ilmu Pertahanan, Makmur Supriyanto menjelaskan perihal perjanjian kerja sama Kementerian Pertahanan yang pernah diproses, mulai dari draft hingga menjadi perjanjian yang ada di Kemhan. Tentunya baik yang diketuai oleh staf dari Kemlu maupun yang didampingi oleh Kemlu, salah satunya (Supriyanto 2014, 144):
- Statuta
Istilah ini merupakan peraturan penting mengenai pelaksanaan fungsi lembaga internasional yang terhimpun, misalnya Statuta Mahkamah Internasional tahun 1945. Statuta ini juga sebagai alat tambahan legitimasi bagi konvensi yang menetapkan peraturan-peraturan yang akan diterapkan.
- Pertukaran Nota
Istilah ini merupakan suatu metode tidak resmi yang pada akhir-akhir ini seringkali digunakan. Dengan pertukaran nota ini, negara-negara mengakui suatu kepentingan, kewajiban-kewajiban bersama yang mengikat mereka. Pertukaran nota ini adakalanya dilakukan melalui utusan diplomatik atau militer negara yang bersangkutan. Ratifikasi tidak perlu, namun akan menjadi perlu jika hal itu sesuai dengan niat para pihak. Pertukaran nota seperti ini sering dilakukan oleh Kemhan melalui Kemlu yang memiliki saluran diplomatik.
Gambar 2
Nama-nama Traktat dan Persetujuan antara RI – Negara-negara lainnya
Pada tahun 2011, Indonesia mulai menjajaki kerjasama dengan Arab Saudi di bidang pertahanan. Kesepakatan kerjasama tersebut diawali dengan kunjungan delegasi Indonesia yang diwakili oleh Kementerian Pertahanan ke Arab Saudi dan melakukan pertemuan dengan Wakil Menteri Pertahanan Arab Saudi yaitu Pangeran Khalid bin Sultan. Dalam pertemuan tersebut, kedua pejabat negara menjalin diskusi guna membahas seputar hubungan kerja sama bilateral antara kedua negara di bidang pertahanan, di antaranya (Kementerian Pertahanan 2014):
- Program pendidikan dan pelatihan militer kedua negara.
- Program pertukaran personil.
- Program pengembangan industri pertahanan dan teknologi.
- Bantuan kemanusiaan dan penanggulangan bencana.
Keempat program tersebut merupakan buah dari diplomasi pertahanan Indonesia dan Arab Saudi. Kedua negara kini bisa melaksanakan program pengembangan pendidikan dan pelatihan militer seperti latihan gabungan antar pasukan. Tidak hanya itu, Indonesia dan Arab Saudi dapat melakukan pertukaran pelajar untuk meningkatkan pengetahuan personil dalam lingkup yang lebih luas, tidak hanya pada aspek domestik melainkan global. Di samping itu, pengembangan industri dan teknologi pertahanan pun tidak luput dari diplomasi tersebut. Mengingat kecanggihan alat utama sistem persenjataan suatu negara merupakan aspek penting dalam pertahanan negara. Kemudian pada poin terakhir yaitu kerja sama pada aspek kemanusiaan. Kedua negara menyepakati untuk memberikan bantuan kemanusiaan guna mencukupi kebutuhan negara tersebut.
Khusus industri pertahanan, Indonesia tidak melewatkan kesempatan untuk memperkenalkan sejumlah produk militer dalam negeri kepada Pangeran Khalid bin Sultan. Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsudin kemudian memberikan sebuah senjata jenis rifle SS2 V1 produksi terbaru PT Pindad. Tidak hanya itu, beliau juga memberikan sebuah miniatur model pesawat angkut medium jenis CN 235 produksi PT Dirgantara Indonesia. Hal ini bertujuan untuk mengeratkan hubungan bilateral kedua negara dalam bidang pertahanan (Investor.id 2020).
Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi resmi menandatangani perjanjian kerja sama di bidang pertahanan pada Kamis, 23 Januari 2014. Memorandum kerja sama ini kemudian ditanda tangani di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta. Penandatanganan dilakukan Wakil Menteri Pertahanan Arab Saudi Pangeran Salman bin Sultan bin Abdul Aziz Al-Saud dengan Wakil Menteri Pertahanan Indonesia Sjafrie Sjamsoedin. Meskipun kunjungan Pangeran Salman ke Indonesia berlangsung singkat, dia menyempatkan diri untuk melihat sejumlah alutsista TNI buatan dalam negeri, seperti panser Anoa dari PT Pindad di Markas Kopassus dan juga pesawat CN-295 yang merupakan rakitan PT Dirgantara Indonesia yang bekerja sama dengan Airbus Military (Tempo.co 2020).
Kedatangan Wakil Menteri Pertahanan Kerajaan Arab Saudi, Pangeran Salman bin Sultan bin Abdul Aziz ke Kantor Kementerian Pertahanan RI merupakan bentuk eratnya hubungan bilateral di bidang pertahanan RI-Arab Saudi. Kedatangan delegasi Arab Saudi tersebut diterima oleh Wakil Menteri Pertahanan RI yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan (DCA)antara Kementerian Persetujuan Kerjasama Pertahanan Pertahanan RI dan Arab Saudi. Meskipun kesepakatan kerjasama dalam bidang pertahanan antara RI-Arab Saudi tercapai pada tahun 2014, namun hubungan militer kedua negara ini sudah berlangsung lama. Pihak Arab Saudi sering memberikan bantuan dalam bentuk pemahaman tentang keagamaan, fasilitas kegiatan ibadah haji bagi personel Pertahanan RI, kemudian bantuan lain berupa Al-Qur’an, pembangunan masjid dan bantuan lainnya kepada TNI. Dengan demikian, Arab Saudi menjadi negara pertama di Timur Tengah yang menandatangani perjanjian kerjasama pertahanan dengan Indonesia. Hal tersebut sekaligus menjadi sejarah bagi hubungan bilateral kedua negara dalam bidang pertahanan (Kementerian Pertahanan 2014).
Penandatanganan kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Arab Saudi yang telah disepakati bersama ini secara otomatis menjadi program yang diharapkan bisa berkesinambungan. Pemerintah Indonesia meletakan pondasi kerja sama dengan Arab Saudi pada tahun 2014 setelah sekian lama menjalin hubungan kerjasama dalam bidang-bidang yang lain, seperti penyelenggaraan ibadah haji, tenaga kerja dan pendidikan. Indonesia kini menjajaki kerja sama baru yaitu dalam bidang pertahanan. Hal ini mendapatkan atensi dan dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selaku representasi masyarakat Indonesia.
Pada tanggal 18 September 2018, Komisi I DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengesahan Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Kerajaan Arab Saudi tentang Kerja Sama Pertahanan. Perjanjian kerja sama tersebut diratifikasi untuk dijadikan undang-undang supaya menjadi payung hukum dalam melakukan kerja sama pada semua bidang pertahanan antara Indonesia dan Arab Saudi (Dpr.go.id 2019). Dengan demikian, kesepakatan kerja sama antara Indonesia dan Arab Saudi dalam bidang pertahanan telah memperoleh payung hukum. Hal ini tidak terlepas dari proses yang cukup panjang untuk melegitimasi agreement of defense sejak tahun 2014 hingga 2018. Diplomasi yang tertuang dalam bentuk kerja sama pertahanan merupakan bagian dari kepentingan nasional Indonesia untuk memperkuat sisi pertahanann negara.
- Kepentingan Nasional Indonesia
Kepentingan nasional merupakan aspek yang mempengaruhi suatu negara untuk menentukan kebijakan-kebijakan yang memberikan keuntungan bagi mereka. Donald E. Nuechterlein (1976, 248) menyebutkan bahwa salah satu dasar kepentingan nasional adalah aspek pertahanan. Hal ini didasari keinginan negara-negara untuk melindungi warganya terhadap ancaman yang diarahkan dari negara lain berupa kekerasan fisik. Kemudian bisa berupa ancaman yang datang dari luar sistem pemerintahan yang mana memacu negara untuk meningkatkan sisi pertahanan mereka. Untuk memperkuat defense of nations mereka, maka memerlukan kerjasama dengan negara-negara lain dalam bidang pertahanan.
Kerja sama pertahanan merupakan kerja sama yang menekankan kepada kepentingan nasional suatu negara. Hal ini dikarenakan kerjasa sama bersifat sensitif dan juga menyangkut tentang kedaulatan, keamanan negara, stabilitas dan kesejahteraan rakyat. Melihat dari uraian di atas, maka kerja sama pertahanan bisa disebut sebagai transaksi internasional yang dilakukan oleh dua atau lebih negara untuk tujuan “national interest” dari negara yang menjalin korporasi. Kerja sama tersebut disepakati dengan menggunakan traktat atau persetujuan yang mana dua negara atau lebih mengadakan suatu hubungan timbal-balik menurut hukum internasional secara tertulis dan formal. Demikian pula dengan kerja sama bidang pertahanan pada umumnya menggunakan instrument tertulis, pernah dilakukan perjanjian dengan mendasarkan kepada “Note of Meeting” (Supriyanto 2014, 140).
Diplomasi pertahanan dalam bentuk kerja sama bilateral sangat penting dilakukan untuk menjaga stabilitas hubungan internasional. Pasalnya, dengan adanya perubahan pada lanskap global serta peta geoekonomi yang terjadi di Asia Pasifik, diplomasi pertahanan bisa menjadi pilihan rasional untuk menjauhkan potensi konflik yang bisa muncul sewaktu-waktu (Ariesta 2018).
Dalam menjalin kerja sama dengan Arab Saudi, setidaknya Indonesia mendapatkan keuntungan dalam dua hal: Pertama, kesempatan Indonesia untuk memperkuat basis pertahanan menjadi lebih mudah, terutama untuk peningkatan wawasan sumber daya manusia dan teknologi. Kedua, dengan menjalin hubungan bilateral bersama Arab Saudi –di bidang pertahanan- maka akan meningkatkan posisi tawar Indonesia di mata negara-negara Timur Tengah. Hal ini dikarenakan Arab Saudi merupakan salah satu negara kuat di Timur Tengah, sehingga posisi Indonesia dapat dianggap strategis oleh negara di kawasan Arab.
5. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa hubungan kerja sama antara Indonesia dan Arab Saudi dalam bidang pertahanan secara resmi telah mencapai kesepakatan pada tahun 2014. Hal ini ditegaskan dengan adanya persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengesahan Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Kerajaan Arab Saudi tentang Kerja Sama Pertahanan yang disetujui oleh Komisi I DPR RI tahun 2018. Dalam bidang pertahanan, Indonesia dan Arab Saudi menyepakati tentang program pendidikan dan latihan, pertukaran personel, pengembangan industri kesenjataan dan bantuan kemanusiaan.
Dengan adanya program kerja sama secara bertahap di bidang pertahanan antara Indonesia dan Arab Saudi tentu saja sangat bermanfaat bagi pengembangan kemampuan personel militer Indonesia. Terlebih, Arab Saudi merupakan mitra yang tepat untuk membantu perkembangan di bidang industri dan teknologi. Hal ini dikarenakan Arab Saudi merupakan negara yang memiliki anggaran besar untuk peremajaan Alat Utama Sistem Persenjataan (alutsista), sehingga bisa memberi keuntungan bagi Indonesia untuk memperoleh pendidikan militer secara modern melalui program pertukaran siswa, staf maupun pihak Kemenhan.
Daftar Pustaka
Anugerah, Boy, and Jacob Junian Endiartia. 2017. “Strategi Diplomasi Republik Indonesia Guna Mencapai Kepentingan Nasional Dalam Rangka Ketahanan Nasional: Pendekatan Historis dan Futuristis.” Jurnal Kajian Lemhannas RI 31: 31-44.
Ariesta, Marcheilla. 2018. Diplomasi Pertahanan Penting untuk Hindari Konflik di Kawasan. Accessed October 10, 2020. https://www.medcom.id/internasional/asia/ObzqVJZN-diplomasi-pertahanan-penting-untuk-hindari-konflik-di-kawasan.
Chong, Charles, and Han Wu. n.d. “Understanding the Structures and Contents of National Interests: An Analysis of Structural Equation Modeling.” The Korean Journal of International Studies 15 (3): 393-419.
2019. “Dpr.go.id.” Komisi I Setujui RUU Kerja Sama Pertahanan Indonesia dengan Belanda dan Arab Saudi. Accessed March 14, 2019. www.dpr.go.id/berita/detail/id/22184/t/Komisi+I+Setujui+RUU+Kerja+Sama+Pertahanan+Indonesia+dengan+Belanda+dan+Arab+Saudi.
2020. “Investor.id.” Antara RI-Arab Saudi Mantapkan Kerja Sama Pertahanan. Accessed Juny 5, 2020. https://investor.id/national/ri-arab-saudi-mantapkan-kerja-sama-pertahanan.
Kartini, Kartono. 1996. Pengantar Metodologi Riset Nasional. Bandung: Mondari Maju.
2016. “Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia.” Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Pengesahan Persetujuan Kerja Sama Pertahanan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Accessed March 14, 2019. https://www.bphn.go.id/data/documents/na_ruu_kerjasama_ri_-_arab_saudi.pdf.
2014. “Kementerian Pertahanan.” Wamenhan Kerajaan Arab Saudi Berkunjung Ke Kemhan RI Bahas Peningkatan Kerjasama Pertahanan. Accessed March 14, 2019. https://www.kemhan.go.id/2014/01/23/wamenhan-kerajaan-arab-saudi-berkunjung-ke-kemhan-ri-bahas-peningkatan-kerjasama-pertahanan.html.
Mardalis. 2008. Metode Penelitian: Suatu Pendekatan Proposal. Jakarta: Bumi Aksara.
Moehnilabib, and dkk. 1997. Dasar-dasar Metodologi Penelitian. Malang: Lembaga Penelitian IKIP Malang.
Nuechterlein, Donald E. 1976. “National Interests and Foreign Policy: A Conceptual Framework for Analysis and Decision-Making.” British Journal International Studies (2): 247-266.
Parameswaran, Prashanth. 2018. New Pact Puts Indonesia-Saudi Arabia Military Ties in the Spotlight. Accessed October 10, 2020. https://thediplomat.com/2018/10/new-pact-puts-indonesia-saudi-arabia-military-ties-in-the-spotlight/.
Putera, Enggartias Wahana. 2020. Esensi Hubungan Internasional dan Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia. Accessed Juny 4, 2020. https://setkab.go.id/esensi-hubungan-internasional-dan-kebijakan-politik-luar-negeri-indonesia/.
S., Nuraeni, and dkk. 2010. Regionalisme dalam Studi Hubungan Internasional. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Santosa, Novan Iman. 2014. Saudi Arabia, RI ink defense cooperation agreement. Accessed October 10, 2020. https://www.thejakartapost.com/news/2014/01/24/saudi-arabia-ri-ink-defense-cooperation-agreement.html.
Sihbudi, Riza. 1997. Indonesia-Timur Tengah: Masalah dan Prospek. Jakarta: Gema Insani Press.
Sudarsono, Budyanto Putro, and dkk. 2018. “Diplomasi Pertahanan Indonesia Dalam Mencapai Kepentingan Nasional.” Jurnal Pertahanan & Bela Negara 8 (3): 83-102.
Supriyanto, Makmur. 2014. Tentang Ilmu Pertahanan. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Susetyorini, Peni. n.d. Politik Luar Negeri Indonesia. Accessed October 10, 2020. https://media.neliti.com/media/publications/285977-politik-luar-negeri-indonesia-9f40edff.pdf.
Susilo, Mohamad. 2020. Media Arab Saudi: Lautan cinta sambut Raja Salman di Jakarta. Accessed Juny 4, 2020. https://www.bbc.com/indonesia/dunia-39135778.
2020. “Tempo.co.” Arab Saudi-Indonesia Teken Kerja Sama Pertahanan. Accessed Juny 5, 2020. https://nasional.tempo.co/read/547935/arab-saudi-indonesia-teken-kerja-sama-pertahanan/full&view=ok.
Welianto, Ari. 2020. Politik Luar Negeri Indonesia. Accessed Juny 4, 2020. https://www.kompas.com/skola/read/2020/03/05/200000469/politik-luar-negeri-indonesia?page=all.
Wuryandari, Ganewati. n.d. “Politik Luar Negeri Indonesia Refleksi dan Prediksi 10 Tahun.” Jurnal Politik LIPI.
—. 2011. Politik Luar Negeri Indonesia: Di Tengah Arus Perubahan Politik Internasional. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
*)Jurnal ini telah dimuat dan diterbitkan oleh Jurnal Diplomasi Pertahanan, Volume X, Nomor X, 202X, Volume X, Nomor X, 202X
**)penulis adalah wakil ketua yayasan Al-Maghfirah Telajung